Pada hari ini Rabu 06 Maret 2019, Rsud Alimudin Umar Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyisiran Kasus Tuberkolosis di lingkungan Rsud Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat yang dilaksanakan oleh dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67
tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, salah satu hal yang tercakup
dalam Permenkes tersebut adalah Tuberkulosis merupakan salah satu penyakit
menular yang wajib dilaporkan. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen
Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/2201/2018 tentang Kewajiban Pelaporan
Kasus Tuberkulosis dan Percepatan Layanan Tuberkulosis Resisten Obat yang
menyebutkan bahwa rumah sakit umum maupun khusus milik pemerintah/swasta
wajib melaporkan kasus TB yang ditemukan dan diobati.
Berdasarkan hasil inventory study yang dilakukan oleh Subdit Tuberkulosis
bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes)
Kementerian Kesehatan tahun 2016 – 2017, bahwa angka under–reporting kasus TB
adalah sebesar 41% (95% CI 36% - 46%) dan under-reporting kasus TB terbesar
adalah pada rumah sakit yaitu sebesar 62%.
Haaii sahabat sehat..
Udah pada tau
Balik Bukit, Tingkatkan kualitas pelayanan RSUD... more
Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU)... more
Sepanjang pekan ini, Pengurus Besar Ikatan Dokt... more
Kaktus salah satu indoor plant (tanama... more